Mind Set Lemah : Korupsi Jadi Efek
| Darvis Tarung |
Dunia dewasa ini tidak asing lagi mendengar kata “korupsi”. Kata korupsi berasal dari verba Latin yaitu Corrumperen yang berarti ‘merusak’ atau ‘membusuk’. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, korupsi berarti perbuatan menggunakan kekuasaan untuk kepentingan sendiri (seperti pengelapan uang atau menerima sogokan).
Tindakan korupsi merupakan suatu tindakan yang sepertinya “mendarah daging” di bangsa ini. Para pemegang kekuasaan baik dari tingkat pusat sampai pada tingkat yang paling bawah bukan tidak mungkin melakukan hal yang sama. Korupsi adalah tindakan yang tidak terpujikan. Bertindak tanpa ada rasa salah, pikiran yang telah diperkaya oleh nafsu uang, serta mencari keuntungan sendiri.
Di bangsa ini, korupsi telah memajukan proyek kemiskinan. Rakyat terus menderita, sementara yang punya kuasa terus berfoya-foya. Tak terhitung berapa jumlah pejabat yang telah masuk dalam praktk ini (baca korupsi). Tentu sangat disayangkan lebih lagi ketika bangsa ini menghadapi pandemi COVID 19. Suatu tantangan besar yang terjadi yakni kemerosostan ekonomi karena pandemi “dilipatgandakan” lagi dengan kerugian negara oleh para koruptor.
Salah satu alasan dari sekian ribu alasan yang dapat menyebabkan terjadinya korupsi ialah kemampuan Mind set (pola pikir) yang lemah. Tidak mampu mengelolah mind set (pola pikir) maka kemampuan untuk melakukan hal yang tercelah pun dapat dicapai. Dengan mengelolah mind set setidaknya kita dapat memilah mana yang baik dan yang tidak baik.
Robert Rero, dalam bukunya CARA JITU MENGUBAH MIND SET MENGHADAPI TANTANGAN GLOBAL BERPADUAN IQ,EQ,SQ mengatakan Mind set (pola pikir) artinya model berpikir, cara seseorang mengunakan akal budi untuk mempertimbangkan dan memutuskan sesuatu. Pola pikir yang didominasi oleh pikiran yang positif maka akan selalu menghasilkan keputusan yang berarti dan tidak akan membawa dampak negatif yang besar. Sehingga dengan berpikir positif akan melihat segala dampak yang timbul maka korupsi tidak akan terjadi. Soal korupsi itu tidak hanya membahas soal pengelapan uang yang dilakukan oleh penguasa tetapi juga banyak bentuknya. “Memeras.menyalagunakan wewenang. Curang. Mengelapkan. Memalsukan. Mencuri waktu. Menyuap dan disuap. Atau lainnya”.
Ajaran sosial gereja juga sangat menetang soal korupsi. Korupsi telah merusak semua sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Akar-akarnya seakan-akan sudah meruyak ke segala lapisan masyarakat bagaikan sel-sel kanker yang merusak dan membunuh seluruh jaringan tubuh manusia. Maka, Gereja Katolik Indonesia sebagai bagian dari bangsa ini ingin melibatkan diri dalam kecemasan dan harapan bangsa, yakni masalah korupsi. Gereja Katolik Indonesia meyakini bahwa korupsi adalah kejahatan yang merusak martabat manusia serta sulit diberantas karena sudah sedemikian mengguritanya. Untuk memberantas korupsi ini, Gereja harus memiliki daya ubah dengan membuat pembaruan dari dalam diri sendiri maupun secara bersama-sama. Pembaruan dari dalam diri dilakukan dengan menumbuhkan kepekaan dan kepedulian individu terhadap masalah-masalah korupsi. Sementara, dilakukan secara bersama melalui gerakan bersama dalam sebuah sistem yang transparan, akuntabel, dan kredibel.
Korupsi adalah kejahatan kemanusiaan yang melekat pada posisi atau jabatan seseorang (sosial, politik, religius). Yohanes Paulus II menyebut korupsi sebagai penghancuran sistem demokrasi yang paling serius, karena korupsi melecehkan dan mengkhianati baik prinsip-prinsip moral maupun norma-norma keadilan sosial. Dampak buruk korupsi amat luas seperti relasi penguasa dan rakyat, melenyapkan kepercayaan publik pada lembaga-lembaga publik, menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap politik (partai politik), merusak lembaga-lembaga perwakilan rakyat, mengubah system representasi menjadi transaksi (Kompendium ASG, no.411). Dari realitas empirik banyak Negara, korupsi menyumbang pada kebangkrutan, pemiskinan dan kemunduran banyak Negara, terutama ketidakadilan pada akses terhadap kekayaan alam serta eksploitasi manusia (Kompendium ASG, no.447).
Dari poin yang diuraikan diatas maka disimpulkan bahwa korupsi merusak citra diri. Korupsi melemahkan segala kemampuan diri. Biar kita menciptakan seribu perbuatan baik dan suatu kali melakukan korupsi maka suatu “cap yang tidak bermoral” akan menghampiri kita yang datang dari publik.
Komentar
Bangga sekali Pernah Menjadi Bagian dari Bonum Comune SMAN 3 BORONG ❤️❤️❤️🙏🙏🙏
BANGGA sekali Baca Tulisan Darvis ❤️❤️❤️🙏🙏🙏sudah Bisa Menjadi Bagian dari Bonum Comune SMAN 3 BORONG